Ruang Laktasi di kantor
TINJAUAN
PENGADAAN RUANG LAKTASI DAN MANFAATNYA BAGI PERUSAHAAN
Oleh
: Linda Chandler MS . S.I.Kom
Pendahuluan
Menyusui
dan disusui adalah hak asasi ibu dan bayi. Ibu bekerja seharusnya tidak
mengalami hambatan untuk menyusui atau memberikan ASI bagi bayinya. Pemerintah
juga mengatur hal tersebut di dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 83 tentang
Ketenagakerjaan bahwa "Pekerja perempuan harus diberi kesempatan untuk
menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja." Perusahaan
dapat mendukung terwujudnya hal ini salah satunya dengan menyediakan fasilitas
khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai yang diatur dalam UU No. 36
Tahun 2009 Pasal 128 tentang Kesehatan. Namun, saat ini belum semua perusahaan
memberikan kebebasan kepada ibu untuk menyusui atau memerah ASI selama jam
kerja. Selain itu tempat kerja juga diharapkan menyediakan fasilitas khusus
untuk menyusui atau memerah ASI.
Pojok
ASI atau ada pula yang menyebutnya dengan Ruang Laktasi adalah sebuah ruangan
khusus yang sengaja disediakan oleh institusi (perkantoran, perusahaan, tempat
bekerja) yang memiliki fungsi untuk memberikan privasi bagi seorang ibu
menyusui yang juga bekerja untuk memberikan ASI kepada bayinya ataupun untuk
memerah ASI
Tempat kerja ramah laktasi menurut WHO dan UNICEF
sangat diperlukan para ibu yang bekerja. Keberadaan ruangan khusus tersebut
membuat pegawai perempuan tetap bisa bekerja secara produktif, namun tidak
melupakan aktivitas memompa ASI untuk diberikan kepada anak bayinya di rumah.
Sehingga pemberian ASI tidak terputus meski sang ibu setiap hari masuk kerja.
Dasar Hukum
Ibu menyusui dan bekerja di luar rumah memerlukan
perlindungan hukum agar dapat tetap memberikan ASI selama ibu bekerja dan
tetap bekerja seoptimal mungkin. Aturan-aturan dibuat dengan tegas di UUD
(Undang-Undang Dasar) 1945 hingga Perppu bahkan surat edaran dari Kementrian
Kesehatan. Aturan ini berguna untuk melindungi hak ibu dan bayi dalam
memberikan ASI. Berikut beberapa aturan yang mengatur hak ibu menyusui yang bekerja:
UUD 1945
• Pasal 27, Ayat 2:
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28B, Ayat 2:
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.
• Pasal 27, Ayat 2:
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28B, Ayat 2:
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.
Undang-Undang Pengganti Peraturan Pemerintah
• Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Pasal 49, Ayat 2:
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
Penjelasan:
“Perlindungan khusus terhadap kesehatan reproduksi” merujuk pada layanan kesehatan yang berkaitan dengan fungsi reproduksi wanita, seperti menstruasi, kehamilan, kelahiran anak dan memberikan kesempatan untuk menyusui anak-anak mereka.
• Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Pasal 49, Ayat 2:
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
Penjelasan:
“Perlindungan khusus terhadap kesehatan reproduksi” merujuk pada layanan kesehatan yang berkaitan dengan fungsi reproduksi wanita, seperti menstruasi, kehamilan, kelahiran anak dan memberikan kesempatan untuk menyusui anak-anak mereka.
• Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 83:
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Penjelasan:
Apa yang dimaksud dengan “memberi kesempatan sepatutnya bagi buruh/pekerja perempuan untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja” adalah periode waktu yang disediakan oleh perusahaan pada para buruh/pekerja wanita untuk menyusui anaknya, dengan mempertimbangkan ketersediaan tempat/ruangan yang dapat digunakan untuk maksud semacam itu menurut kondisi dan kemampuan finansial perusahaan, yang akan diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Penjelasan:
Apa yang dimaksud dengan “memberi kesempatan sepatutnya bagi buruh/pekerja perempuan untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja” adalah periode waktu yang disediakan oleh perusahaan pada para buruh/pekerja wanita untuk menyusui anaknya, dengan mempertimbangkan ketersediaan tempat/ruangan yang dapat digunakan untuk maksud semacam itu menurut kondisi dan kemampuan finansial perusahaan, yang akan diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
• Undang-Undang
Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Pasal 128:
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Penjelasan:
1. Arti dari “setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif” adalah memberikan seorang anak hanya ASI untuk jangka waktu minimum 6 (enam) bulan, dengan kemungkinan untuk melanjutkan hingga usia 2 (dua) tahun bersama-sama dengan makanan pendamping. Apa yang dimaksud dengan “indikasi medis” adalah ketika seorang profesional dalam bidang kesehatan mengindikasikan bahwa seorang ibu sedang berada dalam keadaan yang tidak cukup sehat untuk memberikan air susu ibu.
2. & 3. Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Undang-undang dan Peraturan
Pasal 129:
(1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
1. Istilah “kebijakan” dalam ketentuan ini berarti menentukan norma-norma, standar, prosedur dan kriteria.
2. Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Undang-undang dan Peraturan
Pasal 129:
(1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
1. Istilah “kebijakan” dalam ketentuan ini berarti menentukan norma-norma, standar, prosedur dan kriteria.
2. Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Pasal 200:
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pasal 201:
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan izin usaha; dan/atau
b. Pencabutan status badan hukum.
Penjelasan: Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan izin usaha; dan/atau
b. Pencabutan status badan hukum.
Penjelasan: Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
• Peraturan Pemerintah
No. 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif
Pasal 2 (Tujuan):
Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:
– Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
– Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
– meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:
– Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
– Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
– meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Pasal 30 (Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum)
Ayat 1 dan 2:
Tempat kerja dan tempat sarana umum harus mendukung program ASI eksklusif yang sesuai dengan ketentuan di tempat kerja yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau melalui perjanjian bersama antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha (Jika tidak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai dengan undang-Undang Kesehatan pasal 200/ 201).
Ayat 1 dan 2:
Tempat kerja dan tempat sarana umum harus mendukung program ASI eksklusif yang sesuai dengan ketentuan di tempat kerja yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau melalui perjanjian bersama antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha (Jika tidak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai dengan undang-Undang Kesehatan pasal 200/ 201).
Ayat 3:
Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan, (Jika tidak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 200/ 201).
Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan, (Jika tidak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 200/ 201).
Pasal 31:
Tempat kerja terdiri atas: Perusahaan; dan Perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
Penjelasan: Perkantoran termasuk juga di antaranya adalah lembaga pemasyarakatan.
Tempat kerja terdiri atas: Perusahaan; dan Perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
Penjelasan: Perkantoran termasuk juga di antaranya adalah lembaga pemasyarakatan.
Pasal 32:
“Tempat sarana umum” termasuk fasilitas kesehatan, hotel, penginapan atau wisma tamu (penginapan), tempat-tempat rekreasi, terminal transportasi, stasiun kereta api, bkitar udara, pelabuhan laut, pusat perbelanjaan, pusat olah raga, barak pengungsian dan tempat sarana umum lainnya.
“Tempat sarana umum” termasuk fasilitas kesehatan, hotel, penginapan atau wisma tamu (penginapan), tempat-tempat rekreasi, terminal transportasi, stasiun kereta api, bkitar udara, pelabuhan laut, pusat perbelanjaan, pusat olah raga, barak pengungsian dan tempat sarana umum lainnya.
Pasal 33:
Fasilitas-fasilitas kesehatan harus mendukung program pemberian ASI Eksklusif, berdasarkan atas “10 (sepuluh) Langkah Menuju Kesuksesan Pemberian ASI.”
Fasilitas-fasilitas kesehatan harus mendukung program pemberian ASI Eksklusif, berdasarkan atas “10 (sepuluh) Langkah Menuju Kesuksesan Pemberian ASI.”
Pasal 34:
Pengurus tempat kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja (Jika tidak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 200/ 201).
Pengurus tempat kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja (Jika tidak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 200/ 201).
Pasal 35:
Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
• Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2004 No. 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Indonesia
– Menetapkan pemberian ASI Eksklusif di Indonesia
hingga usia 6 (enam) bulan, dan dianjurkan untuk diteruskan hingga usia 2 (dua)
tahun bersama dengan makanan pendamping.
– Staff layanan kesehatan harus menginformasikan kepada semua Ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI Eksklusif dengan rujukan pada “10 (sepuluh) Langkah untuk Keberhasilan Pemberian ASI,” sebagai berikut:
– Staff layanan kesehatan harus menginformasikan kepada semua Ibu yang baru melahirkan untuk memberikan ASI Eksklusif dengan rujukan pada “10 (sepuluh) Langkah untuk Keberhasilan Pemberian ASI,” sebagai berikut:
a. Setiap fasilitas yang memberikan layanan dan
perawatan untuk ibu melahirkan harus memiliki kebijakan pemberian ASI tertulis
yang dikomunikasikan kepada seluruh staff
layanan kesehatan yang ada secara rutin.
b. Menyelenggarakan pelatihan untuk seluruh staff layanan kesehatan menyangkut ketrampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini.5
c. Menginformasikan pada seluruh wanita hamil tentang manfaat dan manajemen pemberian ASI, mulai dari periode kehamilan, hingga kelahiran bayi dan hingga usia 2 tahun, termasuk cara untuk menanggulangi kesulitan dalam pemberian ASI.
d. Membantu kaum ibu untuk menginisiasi terhitung dalam jangka waktu satu jam setelah melahirkan di ruang melahirkan. Apabila sang ibu melahirkan lewat bedah
Caesar, bayi dapat mulai menyusui setengah jam setelah kesadaran sang ibu pulih.
e. Menunjukkan pada kaum ibu bagaimana cara menyusui dan bagaimana melanjutkan untuk memerah ASI pada kasus di mana kaum ibu harus berada terpisah dari bayi
nya oleh karena kondisi kesehatannya.
f. Jangan beri bayi yang baru lahir makanan atau minuman apapun kecuali ASI, kecuali ada pertimbangan medis yang mengharuskannya.
g. Praktekkan “penyatuan ruang” – yaitu: mengizinkan ibu dan bayi untuk berada bersama-sama dalam satu ruangan 24 jam sehari.
h. Mendorong pemberian ASI kapanpun sang bayi menginginkannya.
i. Jangan berikan putting artifisial atau dot pada bayi yang menyusui.
j. Dorong pembentukan kelompok-kelompok pendukung pemberian ASI dan rujuk kaum ibu ke kelompok-kelompok semacam ini menjelang saat-saat mereka meninggalkan rumah sakit atau klinik.
layanan kesehatan yang ada secara rutin.
b. Menyelenggarakan pelatihan untuk seluruh staff layanan kesehatan menyangkut ketrampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini.5
c. Menginformasikan pada seluruh wanita hamil tentang manfaat dan manajemen pemberian ASI, mulai dari periode kehamilan, hingga kelahiran bayi dan hingga usia 2 tahun, termasuk cara untuk menanggulangi kesulitan dalam pemberian ASI.
d. Membantu kaum ibu untuk menginisiasi terhitung dalam jangka waktu satu jam setelah melahirkan di ruang melahirkan. Apabila sang ibu melahirkan lewat bedah
Caesar, bayi dapat mulai menyusui setengah jam setelah kesadaran sang ibu pulih.
e. Menunjukkan pada kaum ibu bagaimana cara menyusui dan bagaimana melanjutkan untuk memerah ASI pada kasus di mana kaum ibu harus berada terpisah dari bayi
nya oleh karena kondisi kesehatannya.
f. Jangan beri bayi yang baru lahir makanan atau minuman apapun kecuali ASI, kecuali ada pertimbangan medis yang mengharuskannya.
g. Praktekkan “penyatuan ruang” – yaitu: mengizinkan ibu dan bayi untuk berada bersama-sama dalam satu ruangan 24 jam sehari.
h. Mendorong pemberian ASI kapanpun sang bayi menginginkannya.
i. Jangan berikan putting artifisial atau dot pada bayi yang menyusui.
j. Dorong pembentukan kelompok-kelompok pendukung pemberian ASI dan rujuk kaum ibu ke kelompok-kelompok semacam ini menjelang saat-saat mereka meninggalkan rumah sakit atau klinik.
• Peraturan Bersama 3
Menteri (Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Kesehatan) – No. 48/
MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
Pasal 2:
Tujuan dari peraturan bersama ini adalah:
– Memberikan peluang pada para pekerja/buruh wanita untuk memerah ASI selama jam kerja dan untuk menyimpan ASI yang telah diperah untuk kemudian dikonsumsi oleh sang bayi.
– Untuk memenuhi hak-hak dari para pekerja/buruh wanita guna meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
– Untuk memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan ASI guna mendapatkan nutrisi yang layak dan untuk mengembangkan sistem kekebalan tubuh yang kuat.
– Untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia pada tahap awal kehidupan.
Tujuan dari peraturan bersama ini adalah:
– Memberikan peluang pada para pekerja/buruh wanita untuk memerah ASI selama jam kerja dan untuk menyimpan ASI yang telah diperah untuk kemudian dikonsumsi oleh sang bayi.
– Untuk memenuhi hak-hak dari para pekerja/buruh wanita guna meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
– Untuk memenuhi hak-hak anak untuk mendapatkan ASI guna mendapatkan nutrisi yang layak dan untuk mengembangkan sistem kekebalan tubuh yang kuat.
– Untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia pada tahap awal kehidupan.
Pasal 3:
Kewajiban dan Tanggungjawab
(1) Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak bertanggung jawab untuk:
a. Membekali dengan pengetahuan dan memberikan pemahaman pada para pekerja/buruh wanita tentang arti penting pemberian ASI untuk pertumbuhan anak dan kesehatan dari kaum ibu yang bekerja.
b. Menginformasikan pada para pengusaha atau manajemen perusahaan di tempat kerja tentang kondisi-kondisi yang diperlukan untuk memberikan kesempatan pada para pekerja/buruh wanita untuk memerah ASI nya selama jam kerja di tempat kerja.
Kewajiban dan Tanggungjawab
(1) Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak bertanggung jawab untuk:
a. Membekali dengan pengetahuan dan memberikan pemahaman pada para pekerja/buruh wanita tentang arti penting pemberian ASI untuk pertumbuhan anak dan kesehatan dari kaum ibu yang bekerja.
b. Menginformasikan pada para pengusaha atau manajemen perusahaan di tempat kerja tentang kondisi-kondisi yang diperlukan untuk memberikan kesempatan pada para pekerja/buruh wanita untuk memerah ASI nya selama jam kerja di tempat kerja.
(2) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
bertanggungjawab untuk:
a. Mendorong para pengusaha/serikat pekerja/serikat buruh untuk mengatur prosedur pemberian ASI dalam peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama, dengan merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
b. Mengkoordinasikan sosialisasi pemberian ASI di tempat kerja.
a. Mendorong para pengusaha/serikat pekerja/serikat buruh untuk mengatur prosedur pemberian ASI dalam peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama, dengan merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
b. Mengkoordinasikan sosialisasi pemberian ASI di tempat kerja.
(3) Menteri Kesehatan bertanggungjawab untuk:
a. Menyelenggarakan pelatihan dan menyediakan staff yang terlatih baik dalam hal pemberian ASI.
b. Memberikan dan menyebarkan seluruh jenis bahan-bahan komunikasi, informasi, dan pendidikan tentang manfaat dari memerah ASI.
a. Menyelenggarakan pelatihan dan menyediakan staff yang terlatih baik dalam hal pemberian ASI.
b. Memberikan dan menyebarkan seluruh jenis bahan-bahan komunikasi, informasi, dan pendidikan tentang manfaat dari memerah ASI.
Standar Ruang Laktasi
1.
Persyaratan
kesehatan Ruang ASI paling sedikit meliputi:
2.
Tersedianya
ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah
pekerja perempuan yang sedang menyusui;
3.
Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah
dibuka/ditutup;
4.
Lantai
keramik/semen/karpet;
5.
Memiliki
ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
6.
Bebas potensi
bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
7.
Penerangan
dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
8.
Penerangan
dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
9.
Kelembapan
berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan
10. Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci
tangan dan mencuci peralatan.
Perlengkapan Pendukung :
1.
Lemari
pendingin (freezer full) untuk menyimpan ASI.
2.
Alat
pensteril botol ASI.
3.
Dispenser air
minum dingin dan panas.
4.
Alat cuci
botol dan perlengkapan memerah ASI.
5.
Tempat sampah
dengan penutup.
6.
Tisu atau lap
tangan.
7.
Meja
dan kursi dengan sandaran.
8.
Rak Piring
9.
Loker / Lemari Penyimpanan
Contoh Ruang Laktasi
Gambar 1 : Ruang Laktasi 2 seat
Gambar 2: Ruang Laktasi 6 Seat
Penutup
Keberadaan ruang menyusui
tak hanya menguntungkan ibu dan bayi, juga bisa memberikan efek positif untuk
perusahaan. Antara lain, Para karyawati tingkat kehadirannya akan tinggi,
karena anak-anaknya jarang sakit.
Efeknya, produktivitas perusahaan pun juga akan bertambah tinggi.
Menurut perwakilan dari Save
the Children, Richardo Caivano, pengadaan ruang menyusui ibu merupakan suatu
investasi penting bagi perusahaan. Di Amerika Serikat, misalnya, dengan ruangan
ibu menyusui, hubungan karyawan dan perusahaan menjadi positif.
Selain keuntungan yang dapat
diberikan kepada perusahaan, keuntungan lain dapat dirasakan secara jelas pada
si anak. Menurut Ketua Umum Sentra Laktasi Indonesia, dr Utami Roesli,
pemberian ASI bagi si anak akan membuat anak jauh dari segala macam penyakit
yang bisa mempengaruhi tumbuh kembangnya.
"Sekiranya ada beberapa macam penyakit yang bisa muncul, jika ASI ekslusif tidak diberikan oleh ibu kepada anaknya, seperti kemungkinan menderita kanker anak, pneumonia, mencret atau diare, diabetes, jantung, infeksi, dan alergi-alergi," jelas dr. Utami. Sumber : Liputan6.com Ruang Ibu Menyusui Juga Untungkan Perusahaan [internet]. 10 Desember 2012, 12 : 34 WIB [diakses 06 Februari 2020]. Tersedia di https://www.liputan6.com/news/read/466179/ruang-ibu-menyusui-juga-untungkan-perusahaan.
"Sekiranya ada beberapa macam penyakit yang bisa muncul, jika ASI ekslusif tidak diberikan oleh ibu kepada anaknya, seperti kemungkinan menderita kanker anak, pneumonia, mencret atau diare, diabetes, jantung, infeksi, dan alergi-alergi," jelas dr. Utami. Sumber : Liputan6.com Ruang Ibu Menyusui Juga Untungkan Perusahaan [internet]. 10 Desember 2012, 12 : 34 WIB [diakses 06 Februari 2020]. Tersedia di https://www.liputan6.com/news/read/466179/ruang-ibu-menyusui-juga-untungkan-perusahaan.


Comments
Post a Comment