Analisa Pengadaan Taman Penitipan Anak ( Child Care) di Lingkungan Kantor AirNav Indonesia Untuk Meningkatkan Sikap Kerja dan Produktivitas Karyawan.
Abstrak
Seiring
berjalannya waktu, wanita bekerja adalah hal yang lumrah dalam kebudayaan
bangsa Indonesia. Di sektor penerbangan jumlah tenaga kerja wanita mengalami
peningkatan yang dari tahun ke tahun. Suatu tantangan yang besar bagi seorang Ibu
yang bekerja (Pegawai Wanita) untuk menyeimbangkan perannya antara karir dan keluarga. Fakta di
lapangan menunjukan bahwa ketika seorang
pegawai wanita hamil dan berlanjut hingga memiliki anak, sebagian besar rekan
kerjanya baik itu dari kaum pria maupun sesama kaum wanita merasa terganggu
ketika merka harus mengcover ibu-ibu
bekerja (working mothers) yang datang terlambat, pulang cepat, sering
ijin mendadak karena alasan mengurus anak.
Meski
pada umumnya seorang Pegawai wanita bekerja karena alasan kebutuhan ekonomi
untuk mendukung kehidupan ekonomi keluarganya, namun tidak sedikit juga yang
bekerja karena alasan bangga, prestise akan status sosial dan harga diri mereka
sebagai pegawai AirNav Indonesia. Di sisi lain kaum Pria dan kaum Wanita harus
berkolaborasi penuh dalam industri penerbangan agar bisa menghadapi tantangan
laju pertumbuhan industri penerbangan yang semakin meningkat.
Penerapan
Manajemen Keragaman (Diversity) dalam suatu perusahaan sangat penting dalam
meraih tujuan organisasi (Perusahaan). Banyak riset telah membuktikan
bahwasanya diversity dapat memacu inovasi dan kompetisi positif dalam suatu
organisasi. Karena itu penting bagi suatu perusahaan apabila diisi oleh
orang-orang dengan latar belakang suku, agama, ras, bahkan gender yang beragam.
Meskipun
Penegakan aturan dan pemberian hukuman sudah dijalankan, namun kedua instrument
ini tidak akan efektif selama Perusahaan tidak memperhatikan kebutuhan pegawai yang berpengaruh terhadap sikap kerja
dan kepuasan kerja pegawai. Kinerja yang tinggi tidak selalu diikuti oleh
kepuasan kerja pegawai sebaliknya kepuasan kerja yang tinggi pada pegawai dapat
berpengaruh terhadap sikap kerja yang positif sehingga tercipta keselerasan
yang harmonis antara Pengusaha dan Karyawan sehingga visi dan misi perusahaan
dapat tercapai dengan maksimal.
Dengan
adanya fasilitas Tempat Penitipan Anak (Daycare) di tempat kerja tingkat
kepuasan kerja karyawan akan meningkat sehingga akan memacu pegawai wanita
untuk bekerja lebih produktif dan inovatif lagi sehingga kedepan nanti semakin
banyak pegawai wanita yang termotivasi untuk mengembangkan karirnya agar bisa bangkit
bersama membangun AirNav Indonesia.
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang Penelitian
Wanita
adalah ciptaan Tuhan Yang Maha kuasa yang spesial, wanita berbeda dengan pria.
Menikah, hamil , dan memiliki anak adalah kodrat bagi seorang wanita. Karena
itu Pemerintah Indonesia melalui regulasi-regulasi yang sudah ada memberikan
perlakuan khusus bagi Pegawai Wanita diantaranya mencakup perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, hingga
perlindungan kesusilaan.
Berdasarkan
data yang kami peroleh dari divisi Personalia AirNav Indonesia (update data :
05 September 2020). Jumlah karyawan AirNav Indonesia adalah 4982 orang, dimana
1535 diantaranya adalah karyawan perempuan (30,8 %) sedangkan karyawan
laki-laki berjumlah 3447 orang (69,1 %). Sementara itu, jumlah karyawan
perempuan yang berusia dibawah 40 tahun adalah 1396 orang (28 % dari total 4982 karyawan). dan karyawan
laki-laki yang berusia dibawah 40 tahun adalah 2.537 orang.
Pegawai
Wanita adalah realita dalam perusahaan bukan sebuah pilihan. Meskipun sejak
awal proses rekrutmen di Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) tidak ada diskriminasi
gender (gender bias) dimana hal ini menunjukan bahwa kaum wanita
memiliki kesempatan yang sama dengan kaum pria untuk bekerja di perusahaan.
Namun kenyataan dilapangan menunjukan bahwa perhatian perusahaan terhadap kaum
perempuan khususnya kelompok working mothers masih belum maksimal. Hal
ini dapat terlihat dari tingginya keinginan ataupun permintaan mutasi dari pegawai
wanita AirNav Indonesia yang kami dapatkan melalui hasil survey (kuisioner).
Sebenarnya
isu tentang tenaga kerja wanita di sektor penerbangan telah menjadi perhatian International
Civil Aviation Organization (ICAO) yaitu lembaga Peserikatan Bangsa Bangsa
(PBB) yang mengurus tentang penerbangan
sipil international melalui event Global Aviation Gender Summit yang
diselenggarakan di Cape Town, Afrika Selatan telah memberikan perhatian khusus
terhadap isu kesetaraan gender di sektor penerbangan secara global. Pria dan
wanita harus berkolaborasi penuh dalam industri penerbangan agar bisa
menghadapi tantangan laju pertumbuhan industri penerbangan yang semakin
meningkat.
Sebagai
tindak lanjut dari program ICAO, pada bulan Mei tahun 2019 dalam konferensi
tahunan International Federation of Air Traffic Controller (IFATCA) yang diselenggarakan
di Costa Rica. Terbentuklah satuan kerja yang bernama Equality, Diversity, and
Ethic Task Force (EDETF) dimana salah satu fokus satuan kerja ini adalah
menagani isu kesetaraan gender dalam kaitannya terhadap prediksi ICAO tentang
masalah kekurangan tenaga SDM yang akan di alami sektor penerbangan secara
global dalam 20 tahun kedepan.
Berdasarkan
data dari Indonesia Air Traffic Controller Association (IATCA), dalam kurun
satu dekade ini terjadi tren kenaikan jumlah tenaga kerja Pemadu Lalu Lintas
Udara atau Air Traffic Controller (ATC) di Indonesia. Berbanding terbalik
dengan ICAO jumlah tenaga kerja wanita yang bekerja di sektor penerbangan di
Indonesia justru mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,
Sementara
itu riset yang dilakukan oleh IFATCA melalui Equality, Diversity, and Ethic
Task Force (EDETF) pada tahun 2019, profesi
Air Traffic Controller (ATC) yang bekerja di AirNav Indonesia atau secara umum pegawai
AirNav Indonesia saat ini masih menjadi pilihan favorit generasi muda di
Indonesia karena memiliki beberapa kelebihan di bandingkan instansi lain pada
sektor yang sama. Gaji yang tinggi, pekerjaan permanen (pensionable), fasilitas dan
tunjangan-tunjangan hingga keamanan kerja (khususnya perlindungan terhadap
tindakan asusila) membuat AirNav
Indonesia menjadi perusahaan yang tepat bagi kaum wanita untuk berkarir. Namun
disisi lain berdasarkan riset yang sama ditemukan masih ada beberapa hal yang
harus ditingkatkan lagi terkait dengan masalah kesetaraan gender dan dukungan perusahaan
terhadap pegawai Wanita. Karena itu kami terdorong untuk melakukan penelitian
dengan judul : Analisa Pengadaan Taman Penitipan Anak
(Child Care) di Lingkungan Kantor AirNav Indonesia Untuk Meningkatkan Sikap
Kerja dan Produktivitas Karyawan.
1.2 Ruang
Lingkup
Ruang lingkup yang akan
peneliti bahas dalam Karya Ilmiah ini adalah Peneliti memfokuskan penelitian
terhadap kelompok Pegawai AirNav Indonesia yang berumur dibawah 40 tahun dan
telah memiliki anak.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud Tempat Penitipan Anak (Child Care) ?
2. Apa
dampak pengadaan Child care terhadap kinerja dan produktivitas Karyawan ?
3. Bagaimana
cara mengimplementasikan pengadaan fasilitas Child Care di seluruh cabang/unit
AirNav Indonesia.
2. TUJUAN
dan MANFAAT PENELITIAN
2.1
Tujuan Penelitian
Maksud
dari penelitian ini adalah :
1. Mengetahui kendala-kendala yang dialami Pegawai Wanita
yang sudah memiliki anak pada saat bekerja.
2. Mencari
solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang di hadapi oleh Pegawai Wanita agar
mereka bisa berkontribusi lebih optimal lagi untuk kemajuan AirNav Indonesia.
3. Tujuan
Fungsional dari penelitian ini yaitu agar hasil dari penelitian dapat
dimanfaatkan dan digunakan oleh AirNav Indonesia sebagai referensi dasar untuk
mengambil satu langkah kebijakan yang berhubungan dengan pengadaan fasilitas Child
Care di tempat kerja.
2.2 Manfaat Penelitian
Kegunaan dari hasil penelitian
ini adalah :
1. Menambah wawasan
dan kemampuan berpikir pembaca mengenai penerapan teori yang telah didapat peneliti
pada saat kuliah yang dituangkan kedalam penelitian yang sebenarnya pada saat peneliti
bekerja di AirNav Indonesia.
2. Hasil
penelitian dapat digunakan sebagai sarana diagnosis dalam mencari sebab masalah
menurunnya kinerja dan produktivitas Pegawai Wanita pasca memiliki anak, Dengan
demikian akan memudahkan pencarian alternatif pemecahan masalah-masalah
tersebut.
3. Hasil
penelitian dapat dijadikan solusi untuk meningkatkan Kinerja dan Produktifitas
Karyawan Airnav Indonesia.
4. Hasil
penelitian dapat dijadikan pertimbangan bagi Manajemen untuk pengambilan
keputusan dimasa yang akan datang.
3. Metodologi
dan Kerangka Konseptual
3.1 Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kuantitatif dimana peneliti
menggunakan Teknik wawancara (in depth interview) dengan perusahaan-perusahaan
yang telah memiliki program sejenis dan studi dokumentasi dengan cara mengumpulkan
data melalui arsip-arsip yang ada termasuk juga buku-buku dan
jurnal-jurnal yang berhubungan dengan
masalah penelitian.
Selain itu untuk mengetahui
minat responden terhadap pengadaan Child Care di tempat kerja, peneliti
melakukan survey dengan menggunakan Teknik Skala Likert yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat
dan
persepsi seseorang atau
sekelompok orang tentang fenomena sosial.”(Sugiyono 2010:93).
3.1.1 Sampel Penelitian
Sampel penelitian merupakan
bagian dari populasi (cuplikan,contoh) yang mewakili populasi yang bersangkutan
(Sumaatmadja 1988: 112). Mengenai besarnya sampel yang diambil tidak ada aturan
yang pasti karena keabsahan sampel terletak pada sifat dan karakteristik yang
mendekati populasi bukan pada besar atau banyaknya sampel.
Sampel Area (cluster sampling)
Pada
penelitian ini peneliti mengambil 2 (dua) sampel area penelitian yaitu:
a) Area
1 yaitu responden yang bekerja di Kantor Pusat, dan kantor Cabang JATSC dan
kantor cabang MATSC.
b) Area
2 yaitu responden yang bekerja di kantor
Cabang .
Dalam penelitian ini Teknik
pengambilan sampel yang peneliti lakukan adalah dengan menggunakan rumus Taro
Yamane yaitu :
Keterangan:
n =
Jumlah sampel
N =
Jumlah Populasi
d =
Presisi yang ditetapkan (10 % = 0,01)
Berdasarkan
rumus tersebut diperoleh sampel (n) penelitian sebagai berikut:
n
=
n
= 1396/1396.0,01+1
n
= 1396/ 14,96
n
= 93,3
Jadi
jumlah responden adalah 93 orang (minimal).
3.1.2 Teknik
Pengolahan Data
proses pengecekan dan pengkoreksian
(editing) peneliti melakukan
proses coding yaitu pemberian/pembuatan kode pada data-data yang
termasuk pada kategori yang sama pada data yang akan dianalisis melalui
pertanyaan dan pernyataan yang terdapat dalam kuisioner. Selanjutnya peneliti
melakukan Skoring berdasarkan Skala Likert yang perinciannya sebagai
berikut :
a.
Skor 5 untuk jawaban Sangat
Setuju (SS)
b.
Skor 4 untuk jawaban Setuju
(S)
c.
Skor 3 untuk jawaban Ragu-Ragu
(R )
d.
Skor 2 untuk jawaban Tidak
Setuju (TS)
e.
Skor 1 untuk jawaban Sangat
Tidak Setuju (STS)
Hasil
pengelompokan data diatas kemudian
disajikan dalam bentuk tabel yang akan dianalisa oleh peneliti menggunakan
Teknik Analisa persentase dengan menggunakan rumus :
P =
Keterangan:
P
: Presentase yang dicari
F
: jumlah responden yang memilih alternatif jawaban
N
: Jumlah keseluruhan responden
Angka
yang dimasukan kedalam rumus persentase diatas merupakan data yang diperoleh
dari hasil jawaban responden atas pertanyaan yang diajukan. Kemudian Peneliti
menggunakan metode Analisis frekuensi / Proporsi dengan cara menggabungkan 2
kutub yaitu :
a. Sangat
Setuju (SS) dan Setuju (S)
b. Sangat
Tidak Setuju (STS) dan Tidak Setuju
Dari hasil Analisa frekuensi diatas, data
yang didapatkan kemudian ditafsirkan dalam nilai persentase berdasarkan Tabel
Kriteria Persentase ( Arikunto 2006
:47) dibawah ini :
|
Persentase |
Kriteria |
|
0% |
Tidak ada seorangpun |
|
1%-24% |
Sebagian Kecil |
|
25%-49% |
Kurang dari setengahnya |
|
50% |
Setengahnya |
|
51%-74% |
Lebih dari setengahnya |
|
75%-99% |
Sebagian besar |
|
100% |
Seluruhnya. |
3.2 Kerangka
Konseptual
3.2.2 Pengertian
Tempat Penitipan Anak (Child Care)
Menurut Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan TPA (Kementrian Pendidikan Nasional, 2011) :
Taman Penitipan Anak (Child
Care) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada jalur
non formal yang menyelenggarakan program Pendidikan sekaligus pengasuhan dan
kesejahteraan sosial terhadap anak sejak lahir sampai usia enam tahun.
Sedangkan menurut Cambridge Dictionary Child care is care for children provided by
either the government, an organization, or a person, while parents are at work
or are absent for another reason ( Child Care adalah pengasuhan untuk
anak-anak yang disediakan baik oleh Pemerintah maupun organisasi atau
perorangan pada saat orang tua dari anak tersebut bekerja atau tidak bisa
mengasuh anak-anak tersebut karena alasan lain.
3.2.3 Dasar
Hukum Nasional Taman Penitipan Anak (Child Care)
a. UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945 :
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. UU No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Ayat 10 :
Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
c. UU
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal
1 Ayat 12 :
Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
d. UU
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal
1 Ayat 14 :
Pendidikan anak usia dini
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
e. UU no 20 tahun 2003 pasal 28
tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ayat 4 :
Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan
Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
f. UU no 20 tahun 2003 tentang
Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan pasal 54 ayat 1 dan 2 :
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan
pengguna hasil pendidikan.
g. UU no 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak pasal 1 ayat 2 yaitu :
Perlindungan anak adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
h. UU no 4 tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak pasal 1:
(a). Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan
dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;
(b). Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha
kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan
Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
i. Peraturan
Menteri Sosial Nomor: 02/HUK/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Taman
Penitipan Anak dan Kelompok Bermain (“Permensos 2/2008”) Pasal 1 yaitu :
penitipan anak atau Taman
Penitipan Anak (“TPA”) adalah lembaga pelayanan sosial anak yang memberikan
pelayanan holistik dan integratif kepada anak balita yang berusia di atas 3
bulan sampai dengan sebelum 5 tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan
gizi, bimbingan sosial, mental spiritual, stimulan edukatif, permainan, dan
rekreasi.
j. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini (“Permendikbud 84/2014”) yang mengatur keberadaan
penitipan anak. Pasal 1 yaitu :
TPA adalah salah satu bentuk
satuan Pendidikan Anak Usia Dini (“PAUD”) jalur pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun
dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.
3.2.4 Dasar
Hukum Internasional Taman Penitipan Anak (ChildCare)
a. Konvensi
PBB tahun 1989 tentang HAK-HAK ANAK yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pasal
18:
Orangtua atau wali yang sah
bersama-sama bertanggung jawab membesarkan anak, dan semua pihak ini perlu
selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemerintah perlu membantu
dengan menyediakan layanan untuk mendukung orangtua dan wali, khususnya jika
mereka bekerja.
b.
Konvensi PP tahun 1979 mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan
Pasal
11 ayat 2 (c)
Untuk mencegah diskriminasi
terhadap perempuan atas dasar perkawinan atau kehamilan dan untuk menjamin hak
efektif mereka untuk bekerja, negara-negara peserta wajib membuat
peraturan-peraturan yang tepat:
Untuk menganjurkan pengadaan
pelayanan sosial yang perlu guna memungkinkan para orang tua menggabungkan
kewajiban-kewajiban keluarga dengan tanggungjawab pekerjaan dan partisipasi
dalam kehidupan masyarakat, khususnya dengan meningkatkan pembentukan dan
pengembangan suatu jaringan tempat-tempat penitipan anak;
c.
Rekomendasi Konvensi ILO
No.156 tahun 1981 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tentang Kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama
bagi pekerja laki-laki dan perempuan : Pekerja dengan tanggung jawab keluarga
Pasal 5:
Segala tindakan yang sesuai
dengan kemungkinan dan kondisi di masing-masing negara perlu ditempuh lebih
lanjut untuk mengembangkan atau meningkatkan layanan masyarakat, baik layanan
publik maupun swasta, seperti perawatan anak serta layanan dan fasilitas
untuk keluarga.
d.
Rekomendasi Konvensi ILO
No.156 tahun 1981 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tentang Tentang
Kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja laki-laki dan
perempuan : Pekerja dengan tanggung jawab keluarga
BAB II Kebijakan Nasional
Nomor 9 (c) untuk
mengembangkan atau mempromosikan perawatan anak, keluarga serta layanan
masyarakat lainnya, baik layanan publik maupun swasta, guna memenuhi kebutuhan
mereka.
e.
Rekomendasi Konvensi ILO
No.156 tahun 1981 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tentang Tentang Kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama
bagi pekerja laki-laki dan perempuan : Pekerja dengan tanggung jawab keluarga
BAB V: Perawatan anak serta
layanan keluarga serta fasilitasnya.
Nomor 24. Untuk menetapkan
ruang lingkup dan sifat dari perawatan anak serta layanan keluarga serta
fasilitasnya yang diperlukan untuk membantu pekerja yang memiliki tanggung
jawab keluarga memenuhi kewajiban pekerjaan dan tanggung jawab keluarga mereka,
pihak yang berwenang, bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi
swasta terkait, terutama organisasi pengusaha dan pekerja, dan dalam lingkup
sumber daya mereka untuk mengumpulkan informasi, perlu menempuh langkah-langkah
yang tepat dan diperlukan 70 Konvensi-konvensi ILO tentang Kesetaraan Gender di
Dunia Kerja.
Nomor 25. Pihak berwenang,
bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi swasta terkait, perlu
mengambil langkah-langkah untuk memastikan perawatan anak dan layanan keluarga
serta fasilitasnya dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan sebagaimana yang
dikemukakan; dalam hal ini secara khusus mereka perlu, dengan mempertimbangkan
kemungkinan dan kondisi nasional maupun lokal:
(a) mendorong
dan membantu penyusunan, terutama di lingkungan masyarakat setempat, rencana
yang sistematis untuk membangun sarana perawatan anak dan layanan keluarga
serta fasilitasnya, dan
(b) mengusahakan sendiri atau mendorong dan
memfasilitasi penyediaan sarana perawatan anak dan layanan keluarga serta
fasilitasnya, secara gratis atau dengan mengenakan biaya yang wajar sesuai
dengan kemampuan pekerja, yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang fleksibel
dan memenuhi kebutuhan anak dari berbagai kelompok umur, serta tanggungan lain
yang memerlukan perawatan dan kebutuhan pekerja yang memiliki tanggung jawab
keluarga.
Nomor 26.
(1) Segala jenis sarana
perawatan anak dan layanan keluarga serta fasilitasnya harus sesuai dengan
standar-standar yang ditetapkan dan diawasi oleh pihak berwenang.
(2) Standar-standar ini perlu
menentukan khususnya peralatan, persyaratan kesehatan dan teknis dari layanan
dan fasilitas yang disediakan tersebut, serta jumlah dan kualifikasi staf
pelaksana.
(3) Pihak berwenang perlu
menyediakan atau membantu memastikan penyediaan pelatihan yang memadai di
berbagai tingkat untuk personil yang diperlukan untuk mengangkat pegawai yang
melaksanakan kegiatan perawatan anak dan layanan keluarga serta fasilitasnya.
f. Rekomendasi
Konvensi ILO No.165 tahun 1981 tentang Rekomendasi Pekerja dengan Tanggung
Jawab keluarga. Yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Pasal 5 : Segala tindakan yang sesuai dengan
kemungkinan dan kondisi di masing-masing negara perlu ditempuh lebih lanjut
(a) untuk mempertimbangkan
kebutuhan para pekerja yang memiliki tanggung jawab keluarga dalam perencanaan
masyarakat; dan
(b) untuk mengembangkan atau
meningkatkan layanan masyarakat, baik llayanan publik maupun swasta, seperti perawatan
anak serta layanan dan fasilitas untuk keluarga.
3.2.
Jenis-jenis Taman Penitipan Anak (Child Care)
Secara
umum TPA terbagi menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan waktu
layanan
dan tempat penyelengaraan
1.
Berdasarkan Waktu Layanan
a.
Sehari penuh (full day)
TPA
Full day diselenggarakan selama satu hari penuh dari jam 07.00
sampai
dengan 17.00 (disesuaikan dengan kondisi daerah/lingkungan
setempat),
untuk melayani peserta didik yang dititipkan baik yang
dititipkan
sewaktu-waktu maupun dititipkan secara rutin/setiap hari.
b.
Setengah hari (half day)
TPA
setengah hari (half day) diselenggarakan selama setengah hari dari
jam
7.00 s/d 12.00 atau 12.00 s/d 17.00. TPA tersebut melayani peserta
didik
yang telah selesai mengikuti pembelajaran di Kelompok Bermain
atau
Taman Kanak-Kanak, dan yang akan mengikuti program TPQ pada
siang
hari.
c.
Temporer
TPA
yang diselenggarakan hanya pada waktu-waktu tertentu saat di
butuhkan
oleh masyarakat. Penyelenggara TPA Temporer bisa menginduk
pada
lembaga yang telah mempunyai izin operasional.
3.2.2
Company or On- Site Child Care
Layanan
TPA yang diselenggarakan di pusat perkantoran. Tujuan
utamanya
untuk melayani peserta didik yang orangtuanya bekerja dikantor
Pemerintahan/Swasta
tertentu namun tidak menutup kemungkinan TPA
ini
melayani peserta didik di luar pegawai kantor.
International
Labour Organisation (ILO) dalam jurnal yang berjudul “ Workplace Solutions for Childcare “
memberikan rekomendasi dan solusi untuk
Company or On-Site Child Care dimana dasar dari On-site Child care ini
sebenarnya sama dengan Taman Penitipan Anak yang lain hanya konsep dan
fasilitasnya yang ada didalamnya lebih sederhana.
Berikut
ini adalah contoh dari On- Site Child Care yang sudah di terapkan oleh beberapa
perusahaan di berbagai negara dan uraian manfaat yang telah mereka dapatkan
dari program Child care ini.
3.2.3 Standar Child Care yang
Berkualitas.
Menurut rekomendasi dari American
Academy of Pediatrics and the American Public Health Association. Standar Child Care yang berkualitas terdapat dalam
tabel berikut.
|
Usia Anak |
Rasio Anak-Pengasuh |
Pengelompokan Anak (kelompok
bermain) |
Kualifikasi Staff
Pengajar dan Pengasuh |
|
Bayi : 6 bulan sampai 1,5 tahun |
Minimal 1 Pengasuh
untuk 3 anak |
Maksimal 6 Anak dalam
satu kelompok |
Untuk Pengasuh
Pendidikan minimal SMA, Memiliki sertifikat
pelatihan yang sesuai dengan bidangnya. |
|
Bayi 1,5 tahun sampai
2 tahun |
Minimal 1 Pengasuh
untuk 4 anak |
Maksimal 8 Anak dalam
satu kelompok |
Untuk Pengajar : S1
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau bidang Pendidikan yang terkait. |
|
Anak 2 tahun sampai 7
tahun |
Minimal 1 Pengasuh
untuk 7 anak |
Maksimal 14 anak
dalam satu kelompok |
|
3.2.4 Kriteria Lokasi dan
bangunan Tempat Penitipan Anak (Child care)
Berdasarkan
rekomendasi yang tertulis dalam
Community Child Care Training manual (Jakarta-ILO, 2015) Lokasi dan
bangunan Child Care yang baik adalah sebagai berikut:
a. Lokasi
yang dekat dengan tempat kerja orang tua dan bisa diakses dengan baik dengan
kendaraan maupun jalan kaki.
b. Terdapat
halaman dimana anak-anak bisa bermain diluar ruangan dalam pengawasan orang
dewasa.
c.
Lokasi Child Care harus tenang
dan aman dari hal-hal yang membahayakan anak-anak .
d. Ruangan
harus memiliki system pencahayaan dan ventilasi yang baik.
e. Peralatan
Funiture harus aman bagi anak-anak
f.
Sistem keamanan harus baik.
3.2.5
Kriteria Fasilitas Child Care yang ideal
Child
care yang idealnya sebaiknya memiliki fasilitas:
a. Ruang
Kelas sesuai dengan kelompok usia anak
b. Ruang
kantor untuk Adminstrasi
c. Dapur
d. Toilet
dan kamar mandi untuk anak-anak dan orang dewasa
e. Ruang
isolasi buat anak yang sakit
f. Taman
bermain
g. gudang
Catatan : pada tahap awal,
bila jumlah anak masih sedikit, satu bangunan sederhana dengan satu ruangan
lapang, satu kamar tidur , satu dapur dan satu toilet sudah cukup.
3.3
Pengaruh Child Care Terhadap Produktifitas
dan Kinerja Karyawan
Saat ini ada beberapa
perusahaan di dunia yang telah menyediakan fasilitas Child Care bagi
karyawannya ( data terlampir) . Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan
rekan-rekan ATC yang berasal dari negara lain melalui forum WA group IFATCA,
setidaknya ada dua Air Navigation Service Provider (ANSP) yang telah
menyediakan fasilitas Child Care yaitu AirServices Australia dan Air Navigation Services India di New Delhi.
Menurut Tracy Trauner
(Michigan State University, 2016) Ada beberapa
kelebihan dan kekurangan yang dapat terjadi apabila perusahaan
menyediakan fasilitas Child Care di tempat kerja.
3.3.1 Keuntungan
dari fasilitas Child Care bagi Perusahaan
a. Meningkatkan Produktifitas
Karyawan. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bright Horizons, sebuah
perusahaan penyedia jasa Child Care Internasional pada tahun 2007 ditemukan
bahwa 90 persen orang tua yang menggunakan jasa Child Care di tempat kerja
mengalami peningkatan produktifitas dan konsentrasi di tempat kerja.
b. Meningkatkan kesadaran
safety karyawan
c. Meminimalisir resiko
kecelakaan kerja karyawan
d.
Menurunkan angka absen karyawan
Riset
yang dilakukan oleh Karen
Shellenback, Fasilitas Child Care di lingkungan kantor dapat menurunkan angka
absen karyawan sebesar 20-30 persen.
e.Meningkatakan Keselamatan
Operasional karena pegawai secara psikologis lebih tenang saat bekerja.
f.
Memberikan rasa aman bagi karyawan.
Menemukan
pengasuh atau penitipan anak yang berkualitas bisa jadi sangat sulit, oleh
karena itu fasilitas Child Care di tempat kerja dapat membuat orang tua bekerja
dengan kekhawatiran yang lebih sedikit.
Selain itu, Child Care di tempat kerja memungkinkan orang tua untuk pergi dan pulang kerja Bersama dengan
anak-anak mereka dan menghabiskan makan siang atau waktu istirahat bersama jika
mereka mau. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup karena meminimalisir waktu yang dihabiskan
untuk berpisah dengan anak.
g. Menciptakan sikap kerja dan
moral yang baik. Ketika perusahaan menyediakan fasilitas Child Care, karyawan
akan merasa berarti dan dihargai, dan yang terpenting lagi termotivasi untuk bekerja
dengan baik. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Management Pertamina
Hulu Mahakam (PHM) Balikpapan, tingkat kedisiplinan jam masuk kantor karyawan
meningkat sebab orang tua tidak lagi harus terlalu repot pada saat pagi-pagi
menyiapkan segala kebutuhan anak. Selain itu dengan adanya fasilitas Child Care
mendorong karyawan untuk bekerja lebih cepat dan efektif agar bisa pulang
ontime dan fokus pada saat jam kerja.
3.3.2 Kekurangan Child Care
bagi Perusahaan
a. Memerlukan
biaya
Untuk memulai sebuah Child
Care tentuya membutuhkan biaya, tetapi manfaat dari produktivitas yang
didapatkan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
b.Tanggung jawab
Tanggung jawab dan kaitannya dengan nama baik
perusahaan dapat tercoreng apabila terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan pada anak yang dititipkan di Child Care.
4. Manajemen
Organisasi dan Jadwal Pelaksanaan
Posisi
Manajemen AirNav disini adalah sebagai Pengawas yang mengawasi Pengelola Child
Care (vendor). Pengelola bertanggung jawab melaksanakan tugasnya sesuai dengan
perjanjian dan memberikan laporan periodik kepada Manajemen mengenai kondisi
Child Care yang dikelolanya. Disamping itu Pengelola wajib memberikan laporan
periodik kepada orang tua (Karyawan) yang anaknya dititipkan di Child Care
tersebut.
Untuk
Pelaksanaan Child Care dikantor dapat diimplementasikan sesegera mungkin
apabila situasi sudah normal (setelah Pandemi COVID-19) dan seluruh fasilitas serta pengelola Child Care
sudah siap.

Comments
Post a Comment