Analisa Pengadaan Taman Penitipan Anak ( Child Care) di Lingkungan Kantor AirNav Indonesia Untuk Meningkatkan Sikap Kerja dan Produktivitas Karyawan.



Abstrak

Seiring berjalannya waktu, wanita bekerja adalah hal yang lumrah dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Di sektor penerbangan jumlah tenaga kerja wanita mengalami peningkatan yang dari tahun ke tahun. Suatu tantangan yang besar bagi seorang Ibu yang bekerja (Pegawai Wanita) untuk menyeimbangkan perannya  antara karir dan keluarga. Fakta di lapangan  menunjukan bahwa ketika seorang pegawai wanita hamil dan berlanjut hingga memiliki anak, sebagian besar rekan kerjanya baik itu dari kaum pria maupun sesama kaum wanita merasa terganggu ketika merka harus mengcover  ibu-ibu bekerja (working mothers) yang datang terlambat, pulang cepat, sering ijin mendadak karena alasan mengurus anak.

Meski pada umumnya seorang Pegawai wanita bekerja karena alasan kebutuhan ekonomi untuk mendukung kehidupan ekonomi keluarganya, namun tidak sedikit juga yang bekerja karena alasan bangga, prestise akan status sosial dan harga diri mereka sebagai pegawai AirNav Indonesia. Di sisi lain kaum Pria dan kaum Wanita harus berkolaborasi penuh dalam industri penerbangan agar bisa menghadapi tantangan laju pertumbuhan industri penerbangan yang semakin meningkat.

Penerapan Manajemen Keragaman (Diversity) dalam suatu perusahaan sangat penting dalam meraih tujuan organisasi (Perusahaan). Banyak riset telah membuktikan bahwasanya diversity dapat memacu inovasi dan kompetisi positif dalam suatu organisasi. Karena itu penting bagi suatu perusahaan apabila diisi oleh orang-orang dengan latar belakang suku, agama, ras, bahkan gender yang beragam.

Meskipun Penegakan aturan dan pemberian hukuman sudah dijalankan, namun kedua instrument ini tidak akan efektif selama Perusahaan tidak memperhatikan kebutuhan  pegawai yang berpengaruh terhadap sikap kerja dan kepuasan kerja pegawai. Kinerja yang tinggi tidak selalu diikuti oleh kepuasan kerja pegawai sebaliknya kepuasan kerja yang tinggi pada pegawai dapat berpengaruh terhadap sikap kerja yang positif sehingga tercipta keselerasan yang harmonis antara Pengusaha dan Karyawan sehingga visi dan misi perusahaan dapat tercapai dengan maksimal.

Dengan adanya fasilitas Tempat Penitipan Anak (Daycare) di tempat kerja tingkat kepuasan kerja karyawan akan meningkat sehingga akan memacu pegawai wanita untuk bekerja lebih produktif dan inovatif lagi sehingga kedepan nanti semakin banyak pegawai wanita yang termotivasi untuk mengembangkan karirnya agar bisa bangkit bersama membangun AirNav Indonesia.

 

1.  PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang Penelitian

Wanita adalah ciptaan Tuhan Yang Maha kuasa yang spesial, wanita berbeda dengan pria. Menikah, hamil , dan memiliki anak adalah kodrat bagi seorang wanita. Karena itu Pemerintah Indonesia melalui regulasi-regulasi yang sudah ada memberikan perlakuan khusus bagi Pegawai Wanita diantaranya mencakup perlindungan  terhadap keselamatan, kesehatan, hingga perlindungan kesusilaan.

Berdasarkan data yang kami peroleh dari divisi Personalia AirNav Indonesia (update data : 05 September 2020). Jumlah karyawan AirNav Indonesia adalah 4982 orang, dimana 1535 diantaranya adalah karyawan perempuan (30,8 %) sedangkan karyawan laki-laki berjumlah 3447 orang (69,1 %). Sementara itu, jumlah karyawan perempuan yang berusia dibawah 40 tahun adalah 1396 orang  (28 % dari total 4982 karyawan). dan karyawan laki-laki yang berusia dibawah 40 tahun adalah 2.537 orang.

 

Pegawai Wanita adalah realita dalam perusahaan bukan sebuah pilihan. Meskipun sejak awal proses rekrutmen di Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) tidak ada diskriminasi gender (gender bias) dimana hal ini menunjukan bahwa kaum wanita memiliki kesempatan yang sama dengan kaum pria untuk bekerja di perusahaan. Namun kenyataan dilapangan menunjukan bahwa perhatian perusahaan terhadap kaum perempuan khususnya kelompok working mothers masih belum maksimal. Hal ini dapat terlihat dari tingginya keinginan ataupun permintaan mutasi dari pegawai wanita AirNav Indonesia yang kami dapatkan melalui hasil survey (kuisioner).

Sebenarnya isu tentang tenaga kerja wanita di sektor penerbangan telah menjadi perhatian International Civil Aviation Organization (ICAO) yaitu lembaga Peserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang mengurus tentang penerbangan  sipil international melalui event Global Aviation Gender Summit yang diselenggarakan di Cape Town, Afrika Selatan telah memberikan perhatian khusus terhadap isu kesetaraan gender di sektor penerbangan secara global. Pria dan wanita harus berkolaborasi penuh dalam industri penerbangan agar bisa menghadapi tantangan laju pertumbuhan industri penerbangan yang semakin meningkat.

Sebagai tindak lanjut dari program ICAO, pada bulan Mei tahun 2019 dalam konferensi tahunan International Federation of Air Traffic Controller (IFATCA) yang diselenggarakan di Costa Rica. Terbentuklah satuan kerja yang bernama Equality, Diversity, and Ethic Task Force (EDETF) dimana salah satu fokus satuan kerja ini adalah menagani isu kesetaraan gender dalam kaitannya terhadap prediksi ICAO tentang masalah kekurangan tenaga SDM yang akan di alami sektor penerbangan secara global dalam 20 tahun kedepan.

Berdasarkan data dari Indonesia Air Traffic Controller Association (IATCA), dalam kurun satu dekade ini terjadi tren kenaikan jumlah tenaga kerja Pemadu Lalu Lintas Udara atau Air Traffic Controller (ATC) di Indonesia. Berbanding terbalik dengan ICAO jumlah tenaga kerja wanita yang bekerja di sektor penerbangan di Indonesia justru mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,

Sementara itu riset yang dilakukan oleh IFATCA melalui Equality, Diversity, and Ethic Task Force (EDETF) pada tahun 2019,  profesi Air Traffic Controller (ATC) yang bekerja di AirNav Indonesia atau secara umum pegawai AirNav Indonesia saat ini masih menjadi pilihan favorit generasi muda di Indonesia karena memiliki beberapa kelebihan di bandingkan instansi lain pada sektor yang sama. Gaji yang tinggi, pekerjaan permanen  (pensionable), fasilitas dan tunjangan-tunjangan hingga keamanan kerja (khususnya perlindungan terhadap tindakan asusila)  membuat AirNav Indonesia menjadi perusahaan yang tepat bagi kaum wanita untuk berkarir. Namun disisi lain berdasarkan riset yang sama ditemukan masih ada beberapa hal yang harus ditingkatkan lagi terkait dengan masalah kesetaraan gender dan dukungan perusahaan terhadap pegawai Wanita. Karena itu kami terdorong untuk melakukan penelitian dengan judul : Analisa Pengadaan Taman Penitipan Anak (Child Care) di Lingkungan Kantor AirNav Indonesia Untuk Meningkatkan Sikap Kerja dan Produktivitas Karyawan.

 

1.2  Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang akan peneliti bahas dalam Karya Ilmiah ini adalah Peneliti memfokuskan penelitian terhadap kelompok Pegawai AirNav Indonesia yang berumur dibawah 40 tahun dan telah memiliki anak.

 

1.3 Rumusan Masalah

1.  Apakah yang dimaksud Tempat Penitipan Anak (Child Care) ?

2.  Apa dampak pengadaan Child care terhadap kinerja dan produktivitas Karyawan ?

3.  Bagaimana cara mengimplementasikan pengadaan fasilitas Child Care di seluruh cabang/unit AirNav Indonesia.

 

2.  TUJUAN dan MANFAAT PENELITIAN

 

2.1 Tujuan Penelitian

Maksud dari penelitian ini adalah :

1.  Mengetahui  kendala-kendala yang dialami Pegawai Wanita yang sudah memiliki anak pada saat bekerja.

2.  Mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang di hadapi oleh Pegawai Wanita agar mereka bisa berkontribusi lebih optimal lagi untuk kemajuan AirNav Indonesia.

3.  Tujuan Fungsional dari penelitian ini yaitu agar hasil dari penelitian dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh AirNav Indonesia sebagai referensi dasar untuk mengambil satu langkah kebijakan yang berhubungan dengan pengadaan fasilitas Child Care di tempat kerja.

 

2.2  Manfaat Penelitian

Kegunaan dari hasil penelitian ini adalah :

1.  Menambah wawasan dan kemampuan berpikir pembaca mengenai penerapan teori yang telah didapat peneliti pada saat kuliah yang dituangkan kedalam penelitian yang sebenarnya pada saat peneliti bekerja di AirNav Indonesia.

2.  Hasil penelitian dapat digunakan sebagai sarana diagnosis dalam mencari sebab masalah menurunnya kinerja dan produktivitas Pegawai Wanita pasca memiliki anak, Dengan demikian akan memudahkan pencarian alternatif pemecahan masalah-masalah tersebut.

3.  Hasil penelitian dapat dijadikan solusi untuk meningkatkan Kinerja dan Produktifitas Karyawan Airnav Indonesia.

4.  Hasil penelitian dapat dijadikan pertimbangan bagi Manajemen untuk pengambilan keputusan dimasa yang akan datang.

 

3.  Metodologi dan Kerangka Konseptual

 

3.1 Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kuantitatif dimana peneliti menggunakan Teknik wawancara (in depth interview) dengan perusahaan-perusahaan yang telah memiliki program sejenis dan studi dokumentasi dengan cara  mengumpulkan  data melalui arsip-arsip yang ada termasuk juga buku-buku dan jurnal-jurnal yang  berhubungan dengan masalah penelitian.

Selain itu untuk mengetahui minat responden terhadap pengadaan Child Care di tempat kerja, peneliti melakukan survey dengan menggunakan Teknik Skala Likert  yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat dan

persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial.”(Sugiyono 2010:93).

 

3.1.1 Sampel Penelitian

Sampel penelitian merupakan bagian dari populasi (cuplikan,contoh) yang mewakili populasi yang bersangkutan (Sumaatmadja 1988: 112). Mengenai besarnya sampel yang diambil tidak ada aturan yang pasti karena keabsahan sampel terletak pada sifat dan karakteristik yang mendekati populasi bukan pada besar atau banyaknya sampel.

 

Sampel Area (cluster sampling)

Pada penelitian ini peneliti mengambil 2 (dua) sampel area penelitian yaitu:

a)      Area 1 yaitu responden yang bekerja di Kantor Pusat, dan kantor Cabang JATSC dan kantor cabang  MATSC.

b)      Area 2 yaitu responden yang bekerja di  kantor Cabang .

 

 

Dalam penelitian ini Teknik pengambilan sampel yang peneliti lakukan adalah dengan menggunakan rumus Taro Yamane yaitu :

 

Keterangan:

                                        n = Jumlah sampel

                                        N = Jumlah Populasi

                                        d = Presisi yang ditetapkan (10 % = 0,01)

 

Berdasarkan rumus tersebut diperoleh sampel (n) penelitian sebagai berikut:

n =

n = 1396/1396.0,01+1

n = 1396/ 14,96

n = 93,3 

Jadi jumlah responden adalah 93 orang (minimal).

 

3.1.2    Teknik Pengolahan Data

proses pengecekan dan pengkoreksian (editing)  peneliti melakukan proses coding yaitu pemberian/pembuatan kode pada data-data yang termasuk pada kategori yang sama pada data yang akan dianalisis melalui pertanyaan dan pernyataan yang terdapat dalam kuisioner. Selanjutnya peneliti melakukan Skoring berdasarkan Skala Likert yang perinciannya sebagai berikut :

 

a.               Skor 5 untuk jawaban Sangat Setuju (SS)

b.               Skor 4 untuk jawaban Setuju (S)

c.               Skor 3 untuk jawaban Ragu-Ragu (R )

d.               Skor 2 untuk jawaban Tidak Setuju (TS)

e.               Skor 1 untuk jawaban Sangat Tidak Setuju (STS)

 

Hasil pengelompokan data diatas  kemudian disajikan dalam bentuk tabel yang akan dianalisa oleh peneliti menggunakan Teknik Analisa persentase dengan menggunakan rumus :

P =  x 100 %

 

Keterangan:

P : Presentase yang dicari

F : jumlah responden yang memilih alternatif jawaban

N : Jumlah keseluruhan responden

 

Angka yang dimasukan kedalam rumus persentase diatas merupakan data yang diperoleh dari hasil jawaban responden atas pertanyaan yang diajukan. Kemudian Peneliti menggunakan metode Analisis frekuensi / Proporsi dengan cara menggabungkan 2 kutub yaitu :

 

a.      Sangat Setuju (SS) dan Setuju (S)

b.      Sangat Tidak Setuju (STS) dan Tidak Setuju

 

Dari hasil Analisa frekuensi diatas, data yang didapatkan kemudian ditafsirkan dalam nilai persentase berdasarkan Tabel Kriteria Persentase     ( Arikunto 2006 :47) dibawah ini :

 

Persentase

Kriteria

0%

Tidak ada seorangpun

1%-24%

Sebagian Kecil

25%-49%

Kurang dari setengahnya

50%

Setengahnya

51%-74%

Lebih dari setengahnya

75%-99%

Sebagian besar

100%

Seluruhnya.

 

3.2  Kerangka Konseptual

3.2.2    Pengertian Tempat Penitipan Anak (Child Care)

Menurut Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA (Kementrian Pendidikan Nasional, 2011)  :

Taman Penitipan Anak (Child Care) merupakan salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada jalur non formal yang menyelenggarakan program Pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak sejak lahir sampai usia enam tahun. Sedangkan menurut Cambridge Dictionary  Child care is care for children provided by either the government, an organization, or a person, while parents are at work or are absent for another reason ( Child Care adalah pengasuhan untuk anak-anak yang disediakan baik oleh Pemerintah maupun organisasi atau perorangan pada saat orang tua dari anak tersebut bekerja atau tidak bisa mengasuh anak-anak tersebut karena alasan lain.

 

3.2.3    Dasar Hukum Nasional Taman Penitipan Anak (Child Care)

a. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 :

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial;

 

b. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 1 Ayat 10 :

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

 

c.   UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 1 Ayat 12 :

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

 

d.  UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 1 Ayat 14 :

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

 

e. UU no 20 tahun 2003 pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ayat 4 :

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

 

f. UU no 20 tahun 2003 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan pasal 54 ayat 1 dan 2  :

(1)      Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

(2)      Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

 

g. UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak pasal 1 ayat 2 yaitu :

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

h. UU no 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1:

(a).  Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial;

(b).  Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.

 

i. Peraturan Menteri Sosial Nomor: 02/HUK/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain (“Permensos 2/2008”) Pasal 1 yaitu :

penitipan anak atau Taman Penitipan Anak (“TPA”) adalah lembaga pelayanan sosial anak yang memberikan pelayanan holistik dan integratif kepada anak balita yang berusia di atas 3 bulan sampai dengan sebelum 5 tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan gizi, bimbingan sosial, mental spiritual, stimulan edukatif, permainan, dan rekreasi.

 

j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (“Permendikbud 84/2014”) yang mengatur keberadaan penitipan anak. Pasal 1 yaitu :

TPA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (“PAUD”) jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.

 

3.2.4    Dasar Hukum Internasional Taman Penitipan Anak (ChildCare)

 

a. Konvensi PBB tahun 1989 tentang HAK-HAK ANAK yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Pasal 18:

Orangtua atau wali yang sah bersama-sama bertanggung jawab membesarkan anak, dan semua pihak ini perlu selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemerintah perlu membantu dengan menyediakan layanan untuk mendukung orangtua dan wali, khususnya jika mereka bekerja.

 

b.    Konvensi PP tahun 1979  mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

Pasal 11 ayat 2 (c)

Untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan atas dasar perkawinan atau kehamilan dan untuk menjamin hak efektif mereka untuk bekerja, negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat:

Untuk menganjurkan pengadaan pelayanan sosial yang perlu guna memungkinkan para orang tua menggabungkan kewajiban-kewajiban keluarga dengan tanggungjawab pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat, khususnya dengan meningkatkan pembentukan dan pengembangan suatu jaringan tempat-tempat penitipan anak;

 

c.     Rekomendasi Konvensi ILO No.156 tahun 1981 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tentang  Kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan : Pekerja dengan tanggung jawab keluarga

Pasal 5:

Segala tindakan yang sesuai dengan kemungkinan dan kondisi di masing-masing negara perlu ditempuh lebih lanjut untuk mengembangkan atau meningkatkan layanan masyarakat, baik layanan publik maupun swasta, seperti perawatan anak serta layanan dan fasilitas untuk keluarga.

 

d.    Rekomendasi Konvensi ILO No.156 tahun 1981 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tentang  Tentang  Kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan : Pekerja dengan tanggung jawab keluarga

BAB II  Kebijakan Nasional

Nomor 9 (c) untuk mengembangkan atau mempromosikan perawatan anak, keluarga serta layanan masyarakat lainnya, baik layanan publik maupun swasta, guna memenuhi kebutuhan mereka.

 

e.    Rekomendasi Konvensi ILO No.156 tahun 1981 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tentang Tentang  Kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan : Pekerja dengan tanggung jawab keluarga

BAB V: Perawatan anak serta layanan keluarga serta fasilitasnya.

 

Nomor 24. Untuk menetapkan ruang lingkup dan sifat dari perawatan anak serta layanan keluarga serta fasilitasnya yang diperlukan untuk membantu pekerja yang memiliki tanggung jawab keluarga memenuhi kewajiban pekerjaan dan tanggung jawab keluarga mereka, pihak yang berwenang, bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi swasta terkait, terutama organisasi pengusaha dan pekerja, dan dalam lingkup sumber daya mereka untuk mengumpulkan informasi, perlu menempuh langkah-langkah yang tepat dan diperlukan 70 Konvensi-konvensi ILO tentang Kesetaraan Gender di Dunia Kerja.

 

Nomor 25. Pihak berwenang, bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi swasta terkait, perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan perawatan anak dan layanan keluarga serta fasilitasnya dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan sebagaimana yang dikemukakan; dalam hal ini secara khusus mereka perlu, dengan mempertimbangkan kemungkinan dan kondisi nasional maupun lokal:

 (a)     mendorong dan membantu penyusunan, terutama di lingkungan masyarakat setempat, rencana yang sistematis untuk membangun sarana perawatan anak dan layanan keluarga serta fasilitasnya, dan

 (b) mengusahakan sendiri atau mendorong dan memfasilitasi penyediaan sarana perawatan anak dan layanan keluarga serta fasilitasnya, secara gratis atau dengan mengenakan biaya yang wajar sesuai dengan kemampuan pekerja, yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang fleksibel dan memenuhi kebutuhan anak dari berbagai kelompok umur, serta tanggungan lain yang memerlukan perawatan dan kebutuhan pekerja yang memiliki tanggung jawab keluarga.

 

Nomor 26.

(1) Segala jenis sarana perawatan anak dan layanan keluarga serta fasilitasnya harus sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan dan diawasi oleh pihak berwenang.

(2) Standar-standar ini perlu menentukan khususnya peralatan, persyaratan kesehatan dan teknis dari layanan dan fasilitas yang disediakan tersebut, serta jumlah dan kualifikasi staf pelaksana.

(3) Pihak berwenang perlu menyediakan atau membantu memastikan penyediaan pelatihan yang memadai di berbagai tingkat untuk personil yang diperlukan untuk mengangkat pegawai yang melaksanakan kegiatan perawatan anak dan layanan keluarga serta fasilitasnya.

 

f.      Rekomendasi Konvensi ILO No.165 tahun 1981 tentang Rekomendasi Pekerja dengan Tanggung Jawab keluarga. Yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Pasal 5 :  Segala tindakan yang sesuai dengan kemungkinan dan kondisi di masing-masing negara perlu ditempuh lebih lanjut

(a) untuk mempertimbangkan kebutuhan para pekerja yang memiliki tanggung jawab keluarga dalam perencanaan masyarakat; dan

(b) untuk mengembangkan atau meningkatkan layanan masyarakat, baik llayanan publik maupun swasta, seperti perawatan anak serta layanan dan fasilitas untuk keluarga.

 

3.2. Jenis-jenis Taman Penitipan Anak (Child Care)

Secara umum TPA terbagi menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan waktu

layanan dan tempat penyelengaraan

1. Berdasarkan Waktu Layanan

a. Sehari penuh (full day)

TPA Full day diselenggarakan selama satu hari penuh dari jam 07.00

sampai dengan 17.00 (disesuaikan dengan kondisi daerah/lingkungan

setempat), untuk melayani peserta didik yang dititipkan baik yang

dititipkan sewaktu-waktu maupun dititipkan secara rutin/setiap hari.

b. Setengah hari (half day)

TPA setengah hari (half day) diselenggarakan selama setengah hari dari

jam 7.00 s/d 12.00 atau 12.00 s/d 17.00. TPA tersebut melayani peserta

didik yang telah selesai mengikuti pembelajaran di Kelompok Bermain

atau Taman Kanak-Kanak, dan yang akan mengikuti program TPQ pada

siang hari.

c. Temporer

TPA yang diselenggarakan hanya pada waktu-waktu tertentu saat di

butuhkan oleh masyarakat. Penyelenggara TPA Temporer bisa menginduk

pada lembaga yang telah mempunyai izin operasional.

3.2.2 Company or On- Site Child Care

Layanan TPA yang diselenggarakan di pusat perkantoran. Tujuan

utamanya untuk melayani peserta didik yang orangtuanya bekerja dikantor

Pemerintahan/Swasta tertentu namun tidak menutup kemungkinan TPA

ini melayani peserta didik di luar pegawai kantor.

International Labour Organisation (ILO) dalam jurnal yang berjudul  “ Workplace Solutions for Childcare “ memberikan rekomendasi dan solusi  untuk Company or On-Site Child Care dimana dasar dari On-site Child care ini sebenarnya sama dengan Taman Penitipan Anak yang lain hanya konsep dan fasilitasnya yang ada didalamnya lebih sederhana.

Berikut ini adalah contoh dari On- Site Child Care yang sudah di terapkan oleh beberapa perusahaan di berbagai negara dan uraian manfaat yang telah mereka dapatkan dari program Child care ini.

 

 

 

 

 

3.2.3 Standar Child Care yang Berkualitas.

Menurut rekomendasi dari American Academy of Pediatrics and the American Public Health Association. Standar  Child Care yang berkualitas terdapat dalam tabel berikut.

 

Usia Anak

Rasio Anak-Pengasuh

 

Pengelompokan

Anak (kelompok bermain)

Kualifikasi Staff Pengajar dan Pengasuh

Bayi :  6 bulan sampai  1,5 tahun

Minimal 1 Pengasuh untuk 3 anak

Maksimal 6 Anak dalam satu kelompok

Untuk Pengasuh Pendidikan minimal SMA,

Memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya.

Bayi 1,5 tahun sampai 2 tahun

Minimal 1 Pengasuh untuk 4 anak

Maksimal 8 Anak dalam satu kelompok

 

Untuk Pengajar : S1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau bidang Pendidikan yang terkait.

Anak 2 tahun sampai 7 tahun

Minimal 1 Pengasuh untuk 7 anak

Maksimal 14 anak dalam satu kelompok

 

 

3.2.4 Kriteria Lokasi dan bangunan Tempat Penitipan Anak (Child care)

Berdasarkan rekomendasi yang tertulis dalam  Community Child Care Training manual (Jakarta-ILO, 2015) Lokasi dan bangunan Child Care yang baik adalah sebagai berikut:

a.  Lokasi yang dekat dengan tempat kerja orang tua dan bisa diakses dengan baik dengan kendaraan maupun jalan kaki.

b.  Terdapat halaman dimana anak-anak bisa bermain diluar ruangan dalam pengawasan orang dewasa.

c.   Lokasi Child Care harus tenang dan aman dari hal-hal yang membahayakan anak-anak .

d.  Ruangan harus memiliki system pencahayaan dan ventilasi yang baik.

e.  Peralatan Funiture harus aman bagi anak-anak

f.    Sistem keamanan harus baik.

 

3.2.5 Kriteria Fasilitas Child Care yang ideal

Child care yang idealnya sebaiknya memiliki fasilitas:

a.  Ruang Kelas sesuai dengan kelompok usia anak

b.  Ruang kantor untuk Adminstrasi

c.   Dapur

d.  Toilet dan kamar mandi untuk anak-anak dan orang dewasa

e.  Ruang isolasi buat anak yang sakit

f.    Taman bermain

g.  gudang

 

Catatan : pada tahap awal, bila jumlah anak masih sedikit, satu bangunan sederhana dengan satu ruangan lapang, satu kamar tidur , satu dapur dan satu toilet sudah cukup.

 

3.3  Pengaruh Child Care Terhadap Produktifitas dan Kinerja Karyawan

Saat ini ada beberapa perusahaan di dunia yang telah menyediakan fasilitas Child Care bagi karyawannya  ( data terlampir) .  Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan rekan-rekan ATC yang berasal dari negara lain melalui forum WA group IFATCA, setidaknya ada dua Air Navigation Service Provider (ANSP) yang telah menyediakan fasilitas Child Care yaitu AirServices Australia dan  Air Navigation Services India di New Delhi.

Menurut Tracy Trauner (Michigan State University, 2016) Ada beberapa  kelebihan dan kekurangan yang dapat terjadi apabila perusahaan menyediakan fasilitas Child Care di tempat kerja.

 

3.3.1 Keuntungan dari fasilitas Child Care bagi Perusahaan

a. Meningkatkan Produktifitas Karyawan. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bright Horizons, sebuah perusahaan penyedia jasa Child Care Internasional pada tahun 2007 ditemukan bahwa 90 persen orang tua yang menggunakan jasa Child Care di tempat kerja mengalami peningkatan produktifitas dan konsentrasi di tempat kerja.

b. Meningkatkan kesadaran safety karyawan

c. Meminimalisir resiko kecelakaan kerja karyawan

d. Menurunkan angka absen karyawan

Riset yang dilakukan oleh  Karen Shellenback, Fasilitas Child Care di lingkungan kantor dapat menurunkan angka absen karyawan sebesar 20-30 persen.

e.Meningkatakan Keselamatan Operasional karena pegawai secara psikologis lebih tenang saat bekerja.

f. Memberikan rasa aman bagi karyawan.

Menemukan pengasuh atau penitipan anak yang berkualitas bisa jadi sangat sulit, oleh karena itu fasilitas Child Care di tempat kerja dapat membuat orang tua bekerja dengan kekhawatiran yang lebih sedikit.  Selain itu, Child Care di tempat kerja memungkinkan orang tua untuk  pergi dan pulang kerja Bersama dengan anak-anak mereka dan menghabiskan makan siang atau waktu istirahat bersama jika mereka mau. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup  karena meminimalisir waktu yang dihabiskan untuk berpisah dengan anak.

g. Menciptakan sikap kerja dan moral yang baik. Ketika perusahaan menyediakan fasilitas Child Care, karyawan akan merasa berarti dan dihargai, dan yang terpenting lagi termotivasi untuk bekerja dengan baik. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Management Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Balikpapan, tingkat kedisiplinan jam masuk kantor karyawan meningkat sebab orang tua tidak lagi harus terlalu repot pada saat pagi-pagi menyiapkan segala kebutuhan anak. Selain itu dengan adanya fasilitas Child Care mendorong karyawan untuk bekerja lebih cepat dan efektif agar bisa pulang ontime dan fokus pada saat jam kerja.

 

3.3.2 Kekurangan Child Care bagi Perusahaan

a. Memerlukan biaya

Untuk memulai sebuah Child Care tentuya membutuhkan biaya, tetapi manfaat dari produktivitas yang didapatkan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

 

b.Tanggung jawab

 Tanggung jawab dan kaitannya dengan nama baik perusahaan dapat tercoreng   apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada anak yang dititipkan di Child Care.

 

4. Manajemen Organisasi dan Jadwal Pelaksanaan

Posisi Manajemen AirNav disini adalah sebagai Pengawas yang mengawasi Pengelola Child Care (vendor). Pengelola bertanggung jawab melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian dan memberikan laporan periodik kepada Manajemen mengenai kondisi Child Care yang dikelolanya. Disamping itu Pengelola wajib memberikan laporan periodik kepada orang tua (Karyawan) yang anaknya dititipkan di Child Care tersebut.

 

Untuk Pelaksanaan Child Care dikantor dapat diimplementasikan sesegera mungkin apabila situasi sudah normal (setelah Pandemi COVID-19) dan  seluruh fasilitas serta pengelola Child Care sudah siap.


(Untuk tulisan selengkapnya silahkan menghubungi Penulis)

Comments